Selasa, 12 Desember 2017

Pancasila sebagai Paradigma dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Pancasila Paradigma Pembangunan
Pengertian Paradigma
Istilah paradigma menurut Kamus Bahasa Indonesia (Depdikbud 1990) memiliki beberapa pengertian, yaitu (1) daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersbut, (2) model dalam teori ilmu pengetahuan, (3) kerangka berpikir. Dalam konteks ini pengertian paradigma adalah pengertian kedua dan ketiga, khususnya yang ketiga, yaitu kerangka berpikir.
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun. Pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi teoretis yang umum, sehingga merupakan sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri(Kaelan 2000).
Istilah ilmiah ini berkembang kepada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminologi dari suatu perkembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi pengertian:
kerangka berpikir
sumber nilai, dan
orientasi arah.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan iptek
Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila demi sila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek (Kaelan 2000), yaitu sebagai berikut.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa, dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan manusia dan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan pelestarian. Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai sentral melainkan sebagai bagian yang sistematika dari alam yang diolahnya.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia. Iptek harus dapat diabadikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat dari penggunaan iptek.
Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek. Oleh karena itu, Iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuwan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang telah teruji kebenarannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat banyak.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusian, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan sesamanya, hubungan antara manusia dengan Tuhan sebagai penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan di mana mereka berada.
Proses pembangunan terwujud dalam pelaksanaan emansipasi bangsa, modernisasi kehidupan bangsa dan negara serta dinamisasi kehidupan masyarakat. Selain itu juga terwujud dengan melaksanakan demokratisasi kehidupan bangsa dan negara, integrasi nasional dan humanisasi bangsa dan negara. Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini.
Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berpikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh karena itu, perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari kontrol nilai-nilai Pancasila.
Pancasila merupakan etos pembangunan nasional, untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila sebagai moral pembangunan, nilai-nilai luhur Pancasila dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Dalam menghadapi era globalisasi kita harus melihat dua karakteristik masyarakat untuk pembangunan bangsa (S. Budisantoso. 1998: 42-43). Pertama, kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman budaya. Kedua, dinamika masyarakat dan keterbukaan kebudayaan terhadap pembaruan. Masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama (common frame of reference) dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dapat memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini.
Hormat terhadap keyakinan religius setiap orang.
Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia seutuhnya).
Nilai-nilai yang terkait dengan demokrasi konstitusional (persamaan politis, hak-hak asasi, hak-hak, dan kewajiban kewarganegaraan).
Keadilan sosial yang mencakup persamaan (equality) dan pemerataan (equity).


3. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam)
Pengembangan ideologi
Dalam pengembangan Pancasila sebagai ideologi harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita harus memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti berikut ini.
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Nilai-nilai dasar dalam ideologi Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan kehidupan beragama, hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam, dan sebagainya.
Wawasan kebangsaan (nasionalisme)
b. Pengembangan politik
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsur yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut.
Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka.
Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
Demokrasi sebagai kebudayaan politik
Demokrasi sebagai struktur organisasi
c. Pengembangan sosial budaya
Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credibel, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
dihormati martabatnya sebagai manusia,
diperlakukan secara manusiawi,
mengalami solidaritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya,
merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
d. Pengembangan ekonomi
Pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) terdiri atas beberapa kriteria kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang.
Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif, efisien, lestari, dan berkesinambungan.
Memiliki etos profesional, tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan ketepatan waktu.
e. Pengembangan Hankam
Ketahanan nasional, pembangunan nasional tak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu perwujudan cita-cita bangsa dalam tingkat ketahanan nasional, yang terjabar sebagai berikut.
Nilai-nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga negara, yaitu pengembangan pribadi dalam matra horizontal dan vertikal, pertumbuhan sosial ekonomi, keanekaragaman, dan persamaan derajat.
Nilai-nilai fundamental yang menyangkut sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu pemerataan kesejahteraan, solidaritas masyarakat, kemandirian, dan partisipasi seluruh masyarakat.
Nilai-nilai fundamental yang menyangkut interaksi antara pribadi-pribadi warga negara dan sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu keadilan sosial, keamanan/stabilitas, dan keseimbangan lingkungan.
Kondisi keamanan yang stabil sangat mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, dan sebaliknya keberhasilan pembangunan nasional juga harus dapat menunjang terciptanya kondisi keamanan yang stabil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar